Pendaftaran KP

PENGERTIAN DAN TUJUAN KERJA PRAKTEK (KP)

  1. Kerja Praktek (KP) merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti setiap mahasiswa selain perkuliahan, praktikum, dan Tugas Akhir dalam rangka pengembangan pengetahuan mahasiswa.
  2. Kerja Praktek (KP) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengemati, membandingkan, mengenalisis, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dari kuliah dengan keadaan sebenarnya dalam praktek.
  3. Dengan melakukan kerja praktek diharapkan mahasiswa dapat menerapkan dan memahami hal-hal teknik di bidang informatika, komunikasi, dan kerja sama (team work) di suatu perusahaan/instansi/lembaga.

 PERSYARATAN KERJA PRAKTEK (KP)

  1. Mahasiswa telah lulus mata kuliah lokal/teori minimal 102 SKS (untuk D-3) dan 126 SKS (untuk S-1) dengan nilai minimal C.
  2. Jumlah maksimal mata kuliah yang diambil adalah 15 SKS termasuk Kerja Praktek (KP).
  3. Mahasiswa telah membayar biaya Kerja Praktek (KP) di keuangan yayasan di keuniree.
  4. Sudah ada tempat Kerja Praktek (KP).
  5. Dilaksanakan dalam waktu paling singkat 1,5 bulan sampai dengan 2 bulan di sebuah perusahaan/ instansi/lembaga.
  6. Bersedia mengikuti pembekalan Kerja Praktek (KP) sebelum penempatan pada tempat Kerja Praktek (KP).
  7. Mahasiswa yang dinyatakan telah Selesai Mengikuti Pembekalan oleh Koordinator Kerja Praktek (KP) yang dibolehkan untuk mengikuti Kerja Praktek (KP).
  8. Materi pembekalan Kerja Praktek (KP) meliputi Teknik Penulisan Laporan Kerja Praktek, Administrasi Perkantoran, Jaringan Komputer dan Multimedia.
  9. Mahasiswa wajib menyerahkan Laporan Kerja Praktek (KP) paling lambat pada Hari Terakhir Kerja Praktek (KP).
  10. Topik masalah Kerja Praktek (KP) untuk tiap mahasiswa tidak boleh sama.
  11. Mendaftar pada SBAK Fakultas Teknik

PROSEDUR ADMINISTRASI KERJA PRAKTEK (KP)

  1. Mahasiswa menentukan/mencari lokasi Kerja Praktek (KP) dan topik masalah yang akan dikerjakan atau dibahas.
  2. Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan Kerja Praktek (KP), yang terdiri atas : (a)· KHS terakhir yang ditanda-sahkan oleh Dosen Wali. (b)· KRS semester mengambil Kerja Praktek (KP) yang sudah di tandatangan oleh Dosen Wali dan Ketua Prodi masing-masing. (c). Formulir Pendaftaran Kerja Praktek (KP) yang sudah diisi. Isi Formulir Pendaftaran Kerja Praktek (KP) 👉 DISINI.
  3. Mahasiswa yang sudah ada tempat Kerja Praktek (KP) menghubungi koordinator Kerja Praktek (KP) untuk dibuat surat pengantar permohonan Kerja Praktek (KP).
  4. Mahasiswa menyerahkan/mengirim surat pengantar permohonan Kerja Praktek (KP) ke perusahaan/instansi/ lembaga tempat Kerja Praktek (KP).
  5. Setelah mendapat persetujuan dari perusahaan/instansi/lembaga tempat Kerja Praktek (KP), mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan Kerja Praktek (KP) sesuai jadwal dengan membawa : (a)· Surat tugas Kerja Praktek (KP). (b)· Absensi Kerja Praktek (KP).  (c)· Formulir Nilai.
  6. Bila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka Kerja Praktek (KP) dinyatakan tidak lulus. Koordinator Kerja Praktek (KP) tidak melayani yang tidak sesuai dengan prosedur.

PERSYARATAN PEMBIMBING

  1. Kerja Praktek (KP) dibimbing oleh seorang Pembimbing Lapangan (dari lokasi/tempat Kerja Praktek) dan seorang Dosen Pembimbing dari Fakultas Teknik yang ditunjuk oleh Koordinator Kerja Praktek (KP).
  2. Pembimbing Lapangan bertanggungjawab atas keaktifan mahasiswa selama Kerja Praktek (KP) dan penulisan laporan secara teknis. Dosen Pembimbing bertanggungjawab atas penulisan laporan secara non teknis.

LAPORAN KERJA PRAKTEK (KP)

Laporan Kerja Praktek (KP) dibuat sebanyak 2 eksemplar dan disahkan oleh para Pembimbing dan Ketua Jurusan, serta diserahkan ke Koordinator Kerja Praktek (KP) paling lambat hari terakhir Kerja Praktek (KP).

Penyerahan Laporan Kerja Praktek (KP) dilampirkan dengan :

  • Absensi Kerja Praktek (KP).
  • Form Nilai dari tiap Pembimbing.

Isi Formulir Pendaftaran Kerja Praktek (KP) Klik 👉 DISINI

Format Template Penulisan Laporan Kerja Praktek (KP) Klik 👉 DISINI

Note :

Nilai mata kuliah Kerja Praktek (KP) tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Peserta Ujian dan Nilai Akhir (DPNA) jika mahasiswa tidak mengumpulkan Laporan Kerja Praktek (KP) Tepat Waktu.