Pendaftaran KP

PENGERTIAN DAN TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)/KULIAH KERJA PRAKTIK (KKP)

  1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Kuliah Kerja Praktik (KKP) merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti setiap mahasiswa selain perkuliahan, praktikum, dan Tugas Akhir dalam rangka pengembangan pengetahuan mahasiswa.
  2. Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Kuliah Kerja Praktik (KKP) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengemati, membandingkan, mengenalisis, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dari kuliah dengan keadaan sebenarnya dalam praktek.
  3. Dengan melakukan kerja praktek diharapkan mahasiswa dapat menerapkan dan memahami hal-hal teknik di bidang sains, komunikasi, dan kerja sama (team work) di suatu perusahaan/instansi/lembaga.

 PERSYARATAN PKL / KKP

  1. Mahasiswa telah lulus mata kuliah minimal 102 SKS (untuk D-3 TI) dan 126 SKS (untuk S-1 TI) dengan nilai minimal C, tidak termasuk nilai D dan E.
  2. Jumlah maksimal mata kuliah yang diambil adalah 15 SKS termasuk mata kuliah PKL / KKP tidak boleh lebih.
  3. Bagi mahasiswa yang mengisi KRS melebihi SKS dari batas yang dibolehkan, maka tidak diusulkan namanya untuk pembayaran biaya PKL / KKP.
  4. Mahasiswa telah membayar biaya PKL / KKP di keuangan yayasan di keuniree dibuktikan dengan slip pembayaran.
  5. Mahasiswa sudah ada tempat PKL / KKP dan sudah dipastikan dengan benar.
  6. Dilaksanakan dalam waktu paling singkat 1,5 bulan sampai dengan 2 bulan di sebuah perusahaan/instansi/lembaga.
  7. Bersedia mengikuti pembekalan PKL / KKP sebelum penempatan pada tempat PKL / KKP.
  8. Mahasiswa yang dinyatakan telah Selesai Mengikuti Pembekalan oleh Koordinator PKL / KKP yang dibolehkan untuk mengikuti PKL / KKP.
  9. Mahasiswa wajib menyerahkan Laporan PKL / KKP paling lambat pada Hari Terakhir pelaksanaan PKL / KKP.
  10. Topik masalah PKL / KKP untuk tiap mahasiswa tidak boleh sama dan di konsultasi dengan dosen pembimbing.
  11. Mendaftar pada SBAK Fakultas Teknik dan Sains

PROSEDUR ADMINISTRASI PKL / KKP

  1. Mahasiswa menentukan/mencari lokasi PKL / KKP dan topik masalah yang akan dikerjakan atau dibahas.
  2. Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan PKL / KKP, yang terdiri atas : (a)· KHS terakhir yang ditanda-sahkan oleh Dosen Wali. (b)· KRS semester mengambil PKL / KKP yang sudah di tandatangan oleh Dosen Wali dan Ketua Prodi masing-masing. (c). Formulir Pendaftaran PKL / KKP yang sudah diisi. Isi Formulir Pendaftaran PKL / KKP 👉 DISINI.
  3. Mahasiswa yang sudah ada tempat PKL / KKP menghubungi koordinator PKL / KKP untuk dibuat surat pengantar permohonan PKL / KKP.
  4. Mahasiswa menyerahkan/mengirim surat pengantar permohonan PKL / KKP ke perusahaan/instansi/ lembaga tempat PKL / KKP.
  5. Setelah mendapat persetujuan dari perusahaan/instansi/lembaga tempat PKL / KKP, mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan PKL / KKP sesuai jadwal dengan membawa : (a)· Surat tugas PKL / KKP. (b)· Absensi PKL / KKP.  (c)· Formulir Nilai.
  6. Bila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka PKL / KKP dinyatakan tidak lulus. Koordinator PKL / KKP tidak melayani yang tidak sesuai dengan prosedur.

PERSYARATAN PEMBIMBING

  1. Kerja PKL / KKP dibimbing oleh seorang Pembimbing Lapangan (dari lokasi/tempat PKL / KKP) dan seorang Dosen Pembimbing dari Fakultas Teknik dan Sains yang ditunjuk oleh Koordinator PKL / KKP.
  2. Pembimbing Lapangan bertanggungjawab atas keaktifan mahasiswa selama PKL / KKP dan penulisan laporan secara teknis. Dosen Pembimbing bertanggungjawab atas penulisan laporan secara non teknis.

LAPORAN PKL / KKP

Laporan PKL / KKP dibuat sebanyak 2 eksemplar dan disahkan oleh para Pembimbing dan Ketua Prodi, serta diserahkan ke Koordinator PKL / KKP paling lambat hari terakhir PKL / KKP.

Penyerahan Laporan PKL / KKP dilampirkan dengan :

  • Absensi PKL / KKP.
  • Form Nilai dari tiap Pembimbing.

Isi Formulir Pendaftaran PKL / KKP Klik 👉 DISINI

Format Template Penulisan Laporan PKL / KKP Klik 👉 DISINI

Note :

Nilai mata kuliah PKL / KKP tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Peserta Ujian dan Nilai Akhir (DPNA) jika mahasiswa tidak mengumpulkan Laporan PKL / KKP Tepat Waktu.