PENGERTIAN DAN TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL)/KULIAH KERJA PRAKTIK (KKP)
- Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Kuliah Kerja Praktik (KKP) merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti setiap mahasiswa selain perkuliahan, praktikum, dan Tugas Akhir dalam rangka pengembangan pengetahuan mahasiswa.
- Praktek Kerja Lapangan (PKL) / Kuliah Kerja Praktik (KKP) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengemati, membandingkan, mengenalisis, dan menerapkan ilmu yang diperoleh dari kuliah dengan keadaan sebenarnya dalam praktek.
- Dengan melakukan kerja praktek diharapkan mahasiswa dapat menerapkan dan memahami hal-hal teknik di bidang sains, komunikasi, dan kerja sama (team work) di suatu perusahaan/instansi/lembaga.
PERSYARATAN PKL / KKP
- Mahasiswa telah lulus mata kuliah minimal 102 SKS (untuk D-3 TI) dan 126 SKS (untuk S-1 TI) dengan nilai minimal C, tidak termasuk nilai D dan E.
- Jumlah maksimal mata kuliah yang diambil adalah 15 SKS termasuk mata kuliah PKL / KKP tidak boleh lebih.
- Bagi mahasiswa yang mengisi KRS melebihi SKS dari batas yang dibolehkan, maka tidak diusulkan namanya untuk pembayaran biaya PKL / KKP.
- Mahasiswa telah membayar biaya PKL / KKP di keuangan yayasan di keuniree dibuktikan dengan slip pembayaran.
- Mahasiswa sudah ada tempat PKL / KKP dan sudah dipastikan dengan benar.
- Dilaksanakan dalam waktu paling singkat 1,5 bulan sampai dengan 2 bulan di sebuah perusahaan/instansi/lembaga.
- Bersedia mengikuti pembekalan PKL / KKP sebelum penempatan pada tempat PKL / KKP.
- Mahasiswa yang dinyatakan telah Selesai Mengikuti Pembekalan oleh Koordinator PKL / KKP yang dibolehkan untuk mengikuti PKL / KKP.
- Mahasiswa wajib menyerahkan Laporan PKL / KKP paling lambat pada Hari Terakhir pelaksanaan PKL / KKP.
- Topik masalah PKL / KKP untuk tiap mahasiswa tidak boleh sama dan di konsultasi dengan dosen pembimbing.
- Mendaftar pada SBAK Fakultas Teknik dan Sains
PROSEDUR ADMINISTRASI PKL / KKP
- Mahasiswa menentukan/mencari lokasi PKL / KKP dan topik masalah yang akan dikerjakan atau dibahas.
- Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan PKL / KKP, yang terdiri atas : (a)· KHS terakhir yang ditanda-sahkan oleh Dosen Wali. (b)· KRS semester mengambil PKL / KKP yang sudah di tandatangan oleh Dosen Wali dan Ketua Prodi masing-masing. (c). Formulir Pendaftaran PKL / KKP yang sudah diisi. Isi Formulir Pendaftaran PKL / KKP 👉 DISINI.
- Mahasiswa yang sudah ada tempat PKL / KKP menghubungi koordinator PKL / KKP untuk dibuat surat pengantar permohonan PKL / KKP.
- Mahasiswa menyerahkan/mengirim surat pengantar permohonan PKL / KKP ke perusahaan/instansi/ lembaga tempat PKL / KKP.
- Setelah mendapat persetujuan dari perusahaan/instansi/lembaga tempat PKL / KKP, mahasiswa yang bersangkutan melaksanakan PKL / KKP sesuai jadwal dengan membawa : (a)· Surat tugas PKL / KKP. (b)· Absensi PKL / KKP. (c)· Formulir Nilai.
- Bila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka PKL / KKP dinyatakan tidak lulus. Koordinator PKL / KKP tidak melayani yang tidak sesuai dengan prosedur.
PERSYARATAN PEMBIMBING
- Kerja PKL / KKP dibimbing oleh seorang Pembimbing Lapangan (dari lokasi/tempat PKL / KKP) dan seorang Dosen Pembimbing dari Fakultas Teknik dan Sains yang ditunjuk oleh Koordinator PKL / KKP.
- Pembimbing Lapangan bertanggungjawab atas keaktifan mahasiswa selama PKL / KKP dan penulisan laporan secara teknis. Dosen Pembimbing bertanggungjawab atas penulisan laporan secara non teknis.
LAPORAN PKL / KKP
Laporan PKL / KKP dibuat sebanyak 2 eksemplar dan disahkan oleh para Pembimbing dan Ketua Prodi, serta diserahkan ke Koordinator PKL / KKP paling lambat hari terakhir PKL / KKP.
Penyerahan Laporan PKL / KKP dilampirkan dengan :
- Absensi PKL / KKP.
- Form Nilai dari tiap Pembimbing.
Isi Formulir Pendaftaran PKL / KKP Klik 👉 DISINI
Format Template Penulisan Laporan PKL / KKP Klik 👉 DISINI
Note :
Nilai mata kuliah PKL / KKP tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Peserta Ujian dan Nilai Akhir (DPNA) jika mahasiswa tidak mengumpulkan Laporan PKL / KKP Tepat Waktu.
