Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas. Selengkapnya silakan unduh Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 berikut ini.
Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi |
————